KECAMATAN CIKOLE
KOTA SUKABUMI
KONDISI INTERNAL
1. Kedudukan
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, di pimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Selretariat Daerah.Kecamatan Cikole Termasuk tipe A dengan susunan organisasi terdiri atas :
A. Camat
B. Sekretaris Kecamatan
C. Sekretariat, terdiri atas :
1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
2. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
D. Kasie Pemerintahan
E. Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum
F. Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
G. Kasie Kesejahteraan Sosial
H. Kasie Pelayanan Umum dan
I. Kelompok Jabatan Fungsional
Kecamatan tipe A memiliki 5 (lima) Kepala Seksi sedangkan B hanya 4 (empat) Kepala Seksi, di Kecamatan tipe B Kepala Seksi Pemerintahan digabung dengan Kepala Seksi Pelayanan Umum
Kecamatan dibagi atas Beberapa Kelurahan dengan susunan organisasi terdiri atas :
A. Lurah
B. Sekretariat
C. Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum
D. Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan
E. Kasie Kesejahteraan Sosial
2. Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas pokok meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
A. Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum
B. Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
C. Pengordinasian Upaya Penyelenggaraan Ketentraman
dan Ketertiban Umum.
D. Pengoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan
dan Peraturan Walikota
E. Pengoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
dan Pelayanan Umum
F. Pengoordinasian Penyelenggara Kebersihan Lingkungan
G. Pengoordinasian Penyelenggara Kegiatan Pemerintahan
yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat Kecamatan.
H. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Kelurahan
I. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan
Kelurahan
J. Pelaksanaaan Urusan Pemerintahan yang menjadIi
Kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit
Kerja Pemerintaha daerah yang ada di Kecamatan, dan
K. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota
terkait dengan tugas dan fungsinya.
I. Kelompok Jabatan Fungsional
Kecamatan tipe A memiliki 5 (lima) Kepala Seksi sedangkan B hanya 4 (empat) Kepala Seksi, di Kecamatan tipe B Kepala Seksi Pemerintahan digabung dengan Kepala Seksi Pelayanan Umum
Kecamatan dibagi atas Beberapa Kelurahan dengan susunan organisasi terdiri atas :
A. Lurah
B. Sekretariat
C. Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum
D. Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan
E. Kasie Kesejahteraan Sosial
2. Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas pokok meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
A. Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum
B. Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
C. Pengordinasian Upaya Penyelenggaraan Ketentraman
dan Ketertiban Umum.
D. Pengoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan
dan Peraturan Walikota
E. Pengoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
dan Pelayanan Umum
F. Pengoordinasian Penyelenggara Kebersihan Lingkungan
G. Pengoordinasian Penyelenggara Kegiatan Pemerintahan
yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat Kecamatan.
H. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Kelurahan
I. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan
Kelurahan
J. Pelaksanaaan Urusan Pemerintahan yang menjadIi
Kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit
Kerja Pemerintaha daerah yang ada di Kecamatan, dan
K. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selain melaksanakan tugas poko dan fungsi, Camat melaksnakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang meliputi aspek :
A. Perizinan
B. Pemberian pertimbangan teknis
C. Koordinasi
D. Pembinaan
E. Pemgawasan
F. Fasilitasi
G. Penetapan
H. Penyelenggara dan
I. Kewenangan lain yan dilimpahkan
No comments:
Post a Comment