Thursday, October 3, 2019

Kecamatan Cikole Kota Sukabumi

Kecamatan Cikole Kota Sukabumi

Merupakan sebuah kecamatan yang terletak di Kota Sukabumi. Kecamatan ini merupakan ibukota dari Kota Sukabumi dan merupakan pusat pemerintahan dari Kota Sukabumi. Disini banyak terdapat instansi instansi pemerintah maupun fasilitas umum lainnya. Bisa disebut juga bahwa  Kecamatan ini merupakan jantungnya Kota Sukabumi, karena segala aktifitas terpusat disini. Merupakan salah satu Kecamatan yang masuk ke dalam Lintasan Jalan Raya Utama Sukabumi - Cianjur / Sukabumi - Bogor. 

 CAMAT CIKOLE
H. AYI JAMIAT, S.STP., M.Si

Adapun Kecamatan Cikole memiliki 6 Kelurahan dan Beberapa Instasi dan Fasilitas lainnya, adalah :

1. Kelurahan
  • Kelurahan Cikole (43113)
  • Kelurahan Cisarua (43115)
  • Kelurahan Gunung Parang (43111)
  • Kelurahan Kebon Jati (43112)
  • Kelurahan Selabatu (43114)
  • Kelurahan Subang Jaya (43116)

2. Instansi Pemerintah
  • Kantor Walikota / Balaikota
  • Kantor Kecamatan Cikole
  • Kantor Kelurahan
  • Kantor Dinas
  • RSUD Syamsudin
  • DPRD Kota Sukabumi
  • Polresta Kota Sukabumi
  • Pemadam Kebakaran
  • Telkom
  • Kejaksaan Negeri
  • Perpustakaan Umum 
  • Bappeda
  • Kantor BPJS, 
  • Dll.

3. Fasilitas Umum
  • Masjid Agung Kota Sukabumi
  • Alun Alun Kota Sukabumi
  • Taman Digital Sukabumi
  • Perbankan
  • Rumah Sakit Umum Daerah 
  • Tempat Pendidikan
  • Pusat Perbelanjaan
  • Resto & Cafe
  • Stasiun
  • Hotel
  • Dll

Wednesday, October 2, 2019

Standar Pelayanan Publik Kecamatan Cikole

Motto Pelayanan Publik Kecamatan Cikole Kota Sukabumi

Jadwal Pelayanan Kecamatan Cikole Kota Sukabumi

Maklumat Pelayanan Kecamatan Cikole Kota Sukabumi

Alur Pelayanan Publik Kecamatan Cikole Kota Sukabumi

Standar Pelayanan Publik Kecamatan Cikole Kota Sukabumi


Tuesday, October 1, 2019

Kondisi Internal


 KECAMATAN CIKOLE 

KOTA SUKABUMI




KONDISI INTERNAL

1. Kedudukan

     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, di pimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Selretariat Daerah.Kecamatan Cikole Termasuk tipe A dengan susunan organisasi terdiri atas :
A. Camat
B. Sekretaris Kecamatan
C. Sekretariat, terdiri atas :      
     1.  Kasubbag Umum dan Kepegawaian     
     2.  Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
D. Kasie Pemerintahan
E. Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum
F. Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
G. Kasie Kesejahteraan Sosial
H. Kasie Pelayanan Umum dan
I.  Kelompok Jabatan Fungsional

  Kecamatan tipe A memiliki 5 (lima) Kepala Seksi sedangkan B hanya 4 (empat) Kepala Seksi, di Kecamatan tipe B Kepala Seksi Pemerintahan digabung dengan Kepala Seksi Pelayanan Umum

  Kecamatan dibagi atas Beberapa Kelurahan dengan susunan organisasi terdiri atas :
A. Lurah
B. Sekretariat
C. Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum
D. Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan
E. Kasie Kesejahteraan Sosial

2. Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan

 Kecamatan mempunyai tugas pokok meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
A. Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum
B. Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
C. Pengordinasian Upaya Penyelenggaraan Ketentraman
     dan Ketertiban Umum.
D. Pengoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan 
     dan Peraturan Walikota
E. Pengoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
     dan Pelayanan Umum
F. Pengoordinasian Penyelenggara Kebersihan Lingkungan
G. Pengoordinasian Penyelenggara Kegiatan Pemerintahan 
     yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat Kecamatan.
H. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat                       Kelurahan
I.  Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan
     Kelurahan
J.  Pelaksanaaan Urusan Pemerintahan yang menjadIi          
     Kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit 
     Kerja Pemerintaha daerah yang ada di Kecamatan, dan
K. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota
     terkait dengan tugas dan fungsinya.


  Selain melaksanakan tugas poko dan fungsi, Camat melaksnakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang meliputi aspek :
A. Perizinan
B. Pemberian pertimbangan teknis
C. Koordinasi
D. Pembinaan
E. Pemgawasan
F. Fasilitasi
G. Penetapan
H. Penyelenggara dan
I.  Kewenangan lain yan dilimpahkan