Pelantikan TP.PKK Kecamatan tingkat Kota Sukabumi oleh Ketua TP.PKK Kota Sukabumi diruang Pertemuan Kecamatan Cikole Selasa, 08/09/2020
Kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Monday, September 7, 2020
Thursday, October 3, 2019
Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Merupakan sebuah kecamatan yang terletak di Kota Sukabumi. Kecamatan ini merupakan ibukota dari Kota Sukabumi dan merupakan pusat pemerintahan dari Kota Sukabumi. Disini banyak terdapat instansi instansi pemerintah maupun fasilitas umum lainnya. Bisa disebut juga bahwa Kecamatan ini merupakan jantungnya Kota Sukabumi, karena segala aktifitas terpusat disini. Merupakan salah satu Kecamatan yang masuk ke dalam Lintasan Jalan Raya Utama Sukabumi - Cianjur / Sukabumi - Bogor.
CAMAT CIKOLE
H. AYI JAMIAT, S.STP., M.Si
Adapun Kecamatan Cikole memiliki 6 Kelurahan dan Beberapa Instasi dan Fasilitas lainnya, adalah :
1. Kelurahan
- Kelurahan Cikole (43113)
- Kelurahan Cisarua (43115)
- Kelurahan Gunung Parang (43111)
- Kelurahan Kebon Jati (43112)
- Kelurahan Selabatu (43114)
- Kelurahan Subang Jaya (43116)
2. Instansi Pemerintah
- Kantor Walikota / Balaikota
- Kantor Kecamatan Cikole
- Kantor Kelurahan
- Kantor Dinas
- RSUD Syamsudin
- DPRD Kota Sukabumi
- Polresta Kota Sukabumi
- Pemadam Kebakaran
- Telkom
- Kejaksaan Negeri
- Perpustakaan Umum
- Bappeda
- Kantor BPJS,
- Dll.
3. Fasilitas Umum
- Masjid Agung Kota Sukabumi
- Alun Alun Kota Sukabumi
- Taman Digital Sukabumi
- Perbankan
- Rumah Sakit Umum Daerah
- Tempat Pendidikan
- Pusat Perbelanjaan
- Resto & Cafe
- Stasiun
- Hotel
- Dll
Wednesday, October 2, 2019
Standar Pelayanan Publik Kecamatan Cikole
Motto Pelayanan Publik Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Jadwal Pelayanan Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Maklumat Pelayanan Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Alur Pelayanan Publik Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Standar Pelayanan Publik Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Tuesday, October 1, 2019
Kondisi Internal
KECAMATAN CIKOLE
KOTA SUKABUMI
KONDISI INTERNAL
1. Kedudukan
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, di pimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Selretariat Daerah.Kecamatan Cikole Termasuk tipe A dengan susunan organisasi terdiri atas :
A. Camat
B. Sekretaris Kecamatan
C. Sekretariat, terdiri atas :
1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
2. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
D. Kasie Pemerintahan
E. Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum
F. Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
G. Kasie Kesejahteraan Sosial
H. Kasie Pelayanan Umum dan
I. Kelompok Jabatan Fungsional
Kecamatan tipe A memiliki 5 (lima) Kepala Seksi sedangkan B hanya 4 (empat) Kepala Seksi, di Kecamatan tipe B Kepala Seksi Pemerintahan digabung dengan Kepala Seksi Pelayanan Umum
Kecamatan dibagi atas Beberapa Kelurahan dengan susunan organisasi terdiri atas :
A. Lurah
B. Sekretariat
C. Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum
D. Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan
E. Kasie Kesejahteraan Sosial
2. Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas pokok meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
A. Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum
B. Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
C. Pengordinasian Upaya Penyelenggaraan Ketentraman
dan Ketertiban Umum.
D. Pengoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan
dan Peraturan Walikota
E. Pengoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
dan Pelayanan Umum
F. Pengoordinasian Penyelenggara Kebersihan Lingkungan
G. Pengoordinasian Penyelenggara Kegiatan Pemerintahan
yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat Kecamatan.
H. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Kelurahan
I. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan
Kelurahan
J. Pelaksanaaan Urusan Pemerintahan yang menjadIi
Kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit
Kerja Pemerintaha daerah yang ada di Kecamatan, dan
K. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota
terkait dengan tugas dan fungsinya.
I. Kelompok Jabatan Fungsional
Kecamatan tipe A memiliki 5 (lima) Kepala Seksi sedangkan B hanya 4 (empat) Kepala Seksi, di Kecamatan tipe B Kepala Seksi Pemerintahan digabung dengan Kepala Seksi Pelayanan Umum
Kecamatan dibagi atas Beberapa Kelurahan dengan susunan organisasi terdiri atas :
A. Lurah
B. Sekretariat
C. Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum
D. Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan
E. Kasie Kesejahteraan Sosial
2. Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas pokok meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
A. Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum
B. Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
C. Pengordinasian Upaya Penyelenggaraan Ketentraman
dan Ketertiban Umum.
D. Pengoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan
dan Peraturan Walikota
E. Pengoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
dan Pelayanan Umum
F. Pengoordinasian Penyelenggara Kebersihan Lingkungan
G. Pengoordinasian Penyelenggara Kegiatan Pemerintahan
yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat Kecamatan.
H. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Kelurahan
I. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan
Kelurahan
J. Pelaksanaaan Urusan Pemerintahan yang menjadIi
Kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit
Kerja Pemerintaha daerah yang ada di Kecamatan, dan
K. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selain melaksanakan tugas poko dan fungsi, Camat melaksnakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang meliputi aspek :
A. Perizinan
B. Pemberian pertimbangan teknis
C. Koordinasi
D. Pembinaan
E. Pemgawasan
F. Fasilitasi
G. Penetapan
H. Penyelenggara dan
I. Kewenangan lain yan dilimpahkan
Monday, September 30, 2019
Kondisi Aparatur
2. KONDISI APARATUR
Kondisi Aparatur adalah potensi Aparatur Kecamata yang merupakan ujung tombak Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, sehingga diperlukan kualitas dan dedikasi yang tinggi bagi para aparat Kecamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia aparat yang ada perlu diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan, baik dalam bentuk pendidikan penjenjangan maupun pendidikan formal / sekolah yang lebih tinggi, disamping itu secara periodik perlu dilakukan pembinaan baik melalui apel pagi, rapat staf dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan disiplin, motivasi kerja, kinerja, dedikasi dan loyalitasnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)